Pasangan Suami-Istri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Utara Akan dikenakan Hukuman 12 Tahun Penjara

JakartaKapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Diketahui, kedua orang tersebut adalah sepasang suami-istri.

"Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri AEP dan TS," kata Putu dalam keterangan diterima, Kamis (29/7/2021).

Dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp250 juta dari aksi pemalsuan dokumen dilakukan mereka sejak 2020.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana pemalsuan sejak April 2020 tidak hanya memalsukan kartu vaksin, tapi juga KTP, NPWP, dan kartu lainnya dengan meraup hasil dari kejahatannya mencapai Rp255.000.000," jelas Putu.

Putu menegaskan, investigasi kepolisian terkait kasus ini tidak berhenti di kedua pelaku. Diketahui, terdapat satu orang yang masih dalam pengejaran dengan dugaan peran sebagai perantara.

"Kita kejar terduga perantara dengan keduanya, sosok berinisial KR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KR ini telah membuat sertifikat vaksin Covid palsu ke pelaku sebanyak 10 sertifikat," Putu menandasi.

Diketahui, method dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanipulasi identitas kartu vaksin palsu bagi si penerima. Identitas dimanipulasi seperti KTP, ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petugas Lapas Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu yang di Masukan Kedalam Tulang Ayam

Karena Dicerikan Istri, Seorang Pria Nekat Mencuri Beberapa Celana Dalam Wanita Untuk Memuaskan Seksual nya

Setelah Buron Lima Bulan, Penyelundup Senjata Api Terbesar di Dunia Tertangkap di Brazil